6 Aksi Pembunuhan Sadis di Indonesia

6 Aksi Pembunuhan Sadis di Indonesia

6 Aksi Pembunuhan Sadis di Indonesia
bisnis.com

Aksi Pembunuhan Sadis di IndonesiaBerbagai peristiwa pembunuhan sadis kerap kali terjadi. Hal ini terbukti
dengan maraknya kasus pembunuhan. Hal tersebut membuat polisi akhirnya terus berupaya
mendalami berbagai motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan sejumlah pelaku.
Berikut beberapa kasus pembunuhan sadis:

1. Gara-Gara Nonton TV Terganggu, Seorang Anak Kesetanan Membunuh Ayahnya

Kerap kali Setan dijadikan alasan ketika manusia berbuat yang
tidak manusiawi atau tega, dan berbuat sadis. Seperti yang ada di kasus
ini seorang anak tega sekali membunuh ayahnya. Dimana hal tersebut masih dalam
lingkup satu keluarga.

Kejadian tersebut bisa dibilang aksi kesetanan, bagaimana tidak, seorang anak
menganiaya ayah kandung nya sendiri hingga meninggal dunia.Penyebab dari hal itu
dikarenakan hanya masalah sepele, diduga ia merasa terganggu oleh korban saat
menonton TV.

Nampaknya kejadian tersebut seperti mustahil, namun itulah yang terjadi.Inisialnya
HE (34) menganiaya ayahnya yang bernama, Sarpin (61) hingga tewas.

Kasus seorang anak yang membunuh ayahnya itu terjadi pada Senin 6 Agustus 2018, sekitar pukul
13.00 WIB di rumah korban di Desa Tunjungseto Kecamatan Sempo.
Saat itu korban sedang menonton TV. Sedangkan ayah dan ibunya sedang mengobrol di ruangan
yang sama. Obrolan kedua orang tuany adianggap terlalu keras, terutama ayahnya.
“Korban pada waktu itu mengobrol dengan nada tinggidengan istrinya, Surati (54),”
Kabag Ops Polres Kebumen, Kompol Cipto Rahayu memaparkan kasus pembunuhan ini, melalui keterangan
tertulis, Selasa (7/8/2018).

Tersangka merasa terganggu, kemudian tersangka menendang korban hingga tersungkur.
Tak puas menendang, tanpa disangka, HE mengambi besi cor yang kemudian dipukulkan ke
korban sebanyak 2 kali.

“Besi cor dipukulkan di bagian punggung dan pelipis korban hingga tak sadar,” Cipto menjelaskan.

Setelah mengetahui ayahnya pingsan, HE merasa menyesal.
Saat korban tak kunjung siuman, keluarga dan tetangga akhirnya
membawa korbanb ke rumah sakit RSU Muhammadiyah Gombong.
Sesampainya di rumah sakit, korban lalu dikabarkan telah meninggal dunia. Dokter
menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat benturan yang keras.

Peristiwa sadis tersebut disesali oleh berbagai pihak, termasuk HE yang menjadi tersangka
atas peristiwa tersebut. Karena kesadaran dia sendiri, akhirnya dia menyerahkan dirinya
ke pihak kepolisian di Polsek Sempor, Kebumen.
Dalam olah TKP, polisi kemudian menyita sewjumlah barang bukti, termasuk besi cor
dan batang kayu. Polisi juga memeriksa istri korban yang menjadi ibu dari pelaku,
serta beberapa saksi lainnya.

Cipto menjelaskan bahwa kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut, apakah
ada motif lain pada kejadian pembunuhan tersebut dimana yang disebabkan karena masalah sepele.
Perilaku sadis yang dilakukan oleh tersangka juga menjadi salah satu yang dialami.

2. Miris, Seorang Ibu di Nias Utara Sumut Gorok 3 Anak Kandung Saat Suami ke TPS

Insiden pembantaian bengis terjadi di Nias Utara, Sumatera Utara( Sumut).
Perempuan bernama samaran MT( 30) menggorok leher 3 anak kandungnya sampai meninggal.

Insiden itu terjadi di Dusun Banua Sibohou, Namohalu Esiwa, Nias Utara,
sekitar jam 10. 00 Wib, Rabu( 9/12/2020). Dikala itu, suami MT, Nofedi Lahagu,
sedang berangkat ke TPS bersama badan keluarga yang lain.

” Suami pelaku pergi bersama ke TPS II Dusun Banua Sibohou buat melaksanakan
pencoblosan kepada calon Bupati serta Delegasi Bupati Nias Utara
serta saat sebelum keempatnya pergi mereka pamit terlebih dulu pada pelaku nama samaran MT serta para korban,”
tutur Humas Polres Nias Aiptu Yansen pada reporter, Kamis( 10 atau 12).

Sekitar jam 12. 00 Wib, kakek, nenek, serta kakak korban kembali ke rumah.
Sedangkan Nofedi sedang bermukim di Lokasi TPS yang berjarak dekat 5 kilometer dari rumahnya.

Ketiga saksi itu setelah itu masuk ke rumah yang tidak dikunci. Dikala
masuk ke dalam, ketiga saksi memandang 3 korban, YL( 5), SL( 4), serta DL( 2),
dalam kondisi leher tergorok.

” Setibanya di dalam rumah, para saksi melihat ketiga orang korban dalam
kondisi terluka serta tidak bernyawa dengan posisi luka gorok di leher
sebaliknya pelaku nama samaran MT( bunda kandungan ketiga korban)
terletak di sisi ketiga korban dengan posisi tidur telentang serta
sebilah golok berada di sisi pelaku,” ucapnya.

Ketiga saksi terkejut serta langsung menghubungi tetangga. Nofedi
setelah itu kembali ke rumah sekitar jam 16. 00 Wib serta diberi ketahui
soal peristiwa itu. Ia setelah itu masuk ke kamar serta memandang 3 buah
hatinya dalam kondisi meninggal.

” Personel Polsek Tuhemberua menemukan data sudah terjadinya peristiwa
pembunuhan di Dusun Banua Sibohou, Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara
serta berikutnya Kapolsek Tuhemberua AKP Ibe J Harefa serta Personel Polsek
Tuhemberua bersama dengan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar R Silalahi
serta Personel Sat Reskrim Polres Nias mengarah tempat peristiwa itu,” tuturnya.

Yansen berkata terdakwa sudah diamankan ke kantor polisi. Polisi pula sudah
bawa mayat ketiga korban buat diperiksa di rumah sakit.

3. Tidak hanya Harris, Deretan Panjang Pembunuh Biadab yang Dihukum Mati di 2020

Hukuman mati Harry Aris Sandigon nama lain Harris( 25) dikuatkan
Dewan Agung( MA). Harris memperoleh hukuman sangat berat atas
kebiadabannya menghabisi nyawa 4 orang sekeluarga di Bekasi.

” Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau tersangka
Harry Aris Sandigon nama lain Harris itu,” begitu suara tetapan
kasasi yang dikutip di web MA, Jumat( 4 atau 12 atau 2020).

Permasalahan berasal saat Harris menewaskan satu keluarga di Bekasi
yang terdiri atas Daperum Nainggolan serta istrinya Maya Ambarita
dan kedua buah hatinya, ialah Sarah serta Arya, pada September 2018.
Daperum serta Maya dibunuh Harris dengan perejang, sedangkan Sarah
serta Arya berpulang dicekik Harris.

Harris nyatanya memiliki ikatan keluarga dengan istri Daperum.
Harris sempat diyakini mengelola kontrakan kepunyaan abang Daperum,
Douglas. Harris setelah itu dibekuk serta menempuh cara hukum.

Juli 2019, badan Majelis hukum Negara( PN) Bekasi yang diketuai
Djuyamto menjatuhkan putusan mati pada Harris sebab teruji dengan
cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan pembantaian berencana.

Tidak dapat, Harris mengajukan banding. Tetapi usaha itu ditolak
PT Bandung pada Agustus 2019. Tetapan itu diketok oleh Herman
Heller Hutapea dengan badan Ridwan Ramli serta Yuliusman.
Sedang khawatir dieksekusi mati, Harris memilah mengajukan
kasasi serta setelah itu ditolak.

Bersumber pada memo detikcom, Jumat( 4 atau 12 atau 2020),
Harris menambah daftar panjang pembunuh biadab yang dihukum
mati di 2020. Siapa saja? Selanjutnya di antara lain:

1. Deni Prianto( 37). Deni menewaskan sahabat wanita yang dikenalnya
di Facebook. Sehabis korban dibunuh, mayat korban terbakar serta
dibuang area bendungan buat melenyapkan jejak. Deni akhirnya
dihukum mati oleh PN Banyumas pada 2 Januari 2020. PT Semarang menguatkan.
Badan kasasi pula senantiasa memidana mati Deni.

2. Muhammad Irwan Tutuarima. Korban merupakan penumpangnya yang
akan meneruskan kuliah. Dikala melintas di rute Halmahera, Irwan
memperkosa korban serta membunuhnya. Irwan dihukum mati di tingkatan
PN Saosio serta Pengadilan Tinggi( PT) Maluku Utara. Badan kasasi
yang diketuai Andi Samsan Nganro menguatkan putusan mati itu.

3. Akbar Alfarisi( 34), divonis mati. Akbar menghabisi nyawa
pengemudi GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati.

4. Heri Cahyono( 39) menewaskan korban Heru Susilo( 45) tidak
lama sehabis keluar dari bui. PN Madiun serta PT Surabaya menjatuhkan hukuman mati.

5. Saiful, permasalahan pembantaian serta pemerkosaan wanita Baduy.
PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati serta dikuatkan PT Banten.

6. Furqon, permasalahan pembantaian serta pemerkosaan wanita Baduy.
PN Rangkasbitung menjatuhkan ganjaran bui seumur hidup. PT Banten mengganti
jadi hukuman mati.

7. Habel Lilinger( 59), permasalahan pembantaian 9 orang. PN Saosio
menjatuhkan ganjaran bui sama tua hidup. PT Maluku Utara mengganti jadi hukuman mati.

8. Hago Baikole( 57), permasalahan pembuuhan 9 orang. PN Saosio
menjatuhkan ganjaran bui seumur hidup. PT Maluku Utara mengganti jadi hukuman mati.

9. Aulia Kesuma, kasus pembantaian. Aulia menewaskan suaminya serta anak tirinya.
Dalam aksinya, beliau menyuruh Geovani. PN Jaksel menjatuhkan ganjaran
mati serta dikuatkan PT Jakarta.

10. Geovanni Kelvin merupakan partne kesalahan Aulia Kesuma.
PN Jaksel menjatuhkan ganjaran mati serta dikuatkan PT Jakarta.

11. Zuraida Hanum menewaskan suaminya, juri PN Ajang, Jamaluddin.
Zuraida divonis mati di PN Ajang serta PT Ajang. Dalam aksinya, Zuraida
memerintahkan Jefri serta Reza.

12. Jefri Pratama, permasalahan pembunuhan. Di PN Ajang dihukum bui
sama tua hidup. Di PT Ajang dihukum mati.

13. Reza Fahlevi. Permasalahan pembunuhan. Di PN Ajang dihukum bui
sama tua hidup. Di PT Ajang dihukum mati.

14. Rosehan Anwar( 35) menewaskan pacarnya. Pembunuhan itu dicoba kedua kali.
Dihukum mati di Pengadilan Negara( PN) Pelaihari serta dikuatkan di PT Banjarmasin

15. Sugeng Santoso menewaskan serta memenggal- menggal korban wanita.
Bagian tubuh korban ditemui di pasar tradisional Kota Apes. Di tingkat
awal serta banding, Sugeng dihukum 20 tahun bui. Pada Agustus 2020, MA
mengganti ganjaran 20 tahun bui jadi hukuman mati.

16. Sunarto menewaskan mantan bunda tirinya. Divonis mati oleh PN
Lamongan. Dikuatkan PT Surabaya.

17. Ali Heri Sanjaya. Ali menewaskan pacarnya serta membakar
jasadnya buat melenyapkan jejak. Dihukum mati oleh PN Banyuwangi serta PT Surabaya.

Baca Juga : Berita misteri yang Terjadi di Kalimantan Timur yang Pernah Terjadi

4. Bermula Dari Obeng, 3 Pembunuh Pria Dengan 42 Tusukan, Ditangkap

Polisi mengatakan penahanan 3 orang terdakwa pembunuhan laki- laki,
REF( 18), yang mayatnya ditemui dengan 42 tusukan di Sunggal, Sumut,
berasal dari obeng di TKP. Obeng itu disebut milik salah satu bengkel.

” Kita dapat menguak permasalahan pembunuhan ini merupakan dari obeng ini.
Obeng ini merupakan milik salah satu bengkel yang mengidentifikasi kalau
benda buktinya adalah memiliki ia,” tutur Kapolrestabes Ajang Kombes Riko Sunarko di Ajang, Jumat( 6/11/2020).

Ia berkata pemilik bengkel berkata dikala dirinya bertugas terdapat 3
orang yang tiba serta duduk- duduk di depan bengkelnya. Dikala ketiga
orang yang belum lama jadi tersangka pergi, obeng di bengkel itu lenyap.

” Petang hari pada dikala ia bertugas ia memandang 3 orang ini bersandar
di depan bengkelnya, sehabis 3 orang berangkat obengnya lenyap,” tuturnya.

3 orang yang sudah dibekuk itu terdiri atas 2 orang laki- laki serta seseorang perempuan.
Ketiganya dijerat bagaikan terdakwa dengan pasal berlapis serta terancam ganjaran maksimal hukuman mati.

” 3 terdakwa ialah kerabat GP nama lain B baya 23 tahun serta kerabat AR
ini baya masih 15 tahun setelah itu yang wanita kerabat YF baya 17
tahun, ibu rumah tangga,” cakap Riko.

Mayat REF tadinya ditemui masyarakat di salah satu cerang duwet di
Jalur Hadiah, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin( 2/11).
Polisi berkata mayat ditemui dengan situasi bersimbah darah.

” REF( 18) itu ditemui tewas dengan luka tusukan sebanyak 42 liang,”
tutur Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis( /11).

Polisi pula menemukan beberapa benda fakta, antara lain pisau serta
obeng yang diprediksi buat menewaskan REF.

” Dari posisi, kita temui korban dengan puluhan luka tusukan.
Tidak hanya itu, kita temui sebilah pisau, obeng, serta 4 buah sandal,”
tutur Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Berakal Simanjuntak.

5. Terungkap, Pembunuhan Sadis Wanita Hamil Tewas di Dalam Kamar Mandi di Batang

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil menguak permasalahan
pembunuhan kepada perempuan berbadan dua yang ditemui di kamar mandi
rumah kerabat korban di Dusun Ambrol, Kecamatan Warungasem.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, berkata
kalau korban pembunuhan, Siti Anisah( 24) yang tengah berbadan dua 5
bulan ini nyatanya dibunuh oleh suaminya yang bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho ( 29).

Setelah melaksanakan penyelidikan intensif, aparat akhirnya menemukan
bukti- bukti bila korban dibunuh oleh suaminya,” tuturnya pada kegiatan
rapat pers, Rabu, diambil Antara.

Siti Anisah ( 24) dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan masyarakat
Dusun Ambrol, pada Sabtu ( 7/11) dengan metode korban dibenamkan
kepalanya ke dalam ember berisi air.

” Korban yang dalam situasi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya
oleh suaminya, setelah itu dibawa ke kamar mandi serta kepalanya
dimasukkan dalam ember berisi air sampai meninggal,” tuturnya.

AKBP Edwin yang didampingi Kepala Dasar Reserse serta Pidana AKP
Budi Santosa berkata bahwa untuk menghilangkan jejak pembunuhan kejinya,
terdakwa meracik larutan yang minuman kaleng dicampur obat vit.

Motif Suami Bunuh Istrinya yang Tengah Hamil

Larutan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vit, tutur ia,
setelah itu dimasukan ke dalam mulut serta hidung korban oleh terdakwa
supaya tewasnya korban dikira bunuh diri.

” Tetapi, dari kejelian aparat serta hasil bukti- bukti yang lain
dalam menyikapi permasalahan itu, kalau tewasnya Siti Anisah dampak dibunuh oleh suaminya,” tuturnya.

Beliau berkata pada permasalahan itu, polres mengamankan sebagian
perlengkapan bukti semacam ember, gayung, 12 biji kapsul etabion,
celana pendek, buku kesehatan ibu serta anak, serta satu lembar kartu cek kesehatan.

” Tersangka hendak dijerat artikel 338 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana maksimum 15 tahun serta pasal 44 Hukum RI No 23 Tahun 2004
mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT) dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun bui,” tuturnya.

Terdakwa Achmad Suryo Nugroho berkata motif pembunuhan kepada
istrinya sebab dirinya cemburu kepada mantan kekasih korban.

” Semenjak awal menikah, korban senantiasa menyamakan mantan
kekasih korban dengan dirinya sampai akhirnya saya kilaf membunuh istrinya,” tuturnya.

6. Membunuh 2 Anak Kandungnya Karena Kesusahan Biaya Hidup, Seorang Ayah Dijerat Hukum

Andreas Pati Jumat( 25), masyarakat desa Balaweling Niten,
Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, sampai
hati menghabisi 2 anak kandungnya, YBO( 3) serta ABD( 2), Selasa( 4/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana,
mengatakan, ayah pembunuh 2 anak kandungnya telah ditetapkan
sebagai tersangka serta dijerat pasal berlapis.

” Ancaman hukumannya merupakan hukuman mati atau seumur hidup
atau paling lama 2 puluh tahun bui,” ucap Kasat Reskrim Polres
Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, pada reporter,
Jumat( 8 atau 8 atau 2020). Bagi ia, ancaman hukuman ini
dikenakan pada terdakwa sebab aksinya terkategori pembantaian
berencana. Terdakwa dikenakan artikel artikel 80 bagian 3
serta 4 Hukum No 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas
Undang- Undang No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.

Tetapi, pasal 340 KUHP menerangkan barangsiapa yang terencana
dengan konsep terlebih dulu yang menyebabkan hilangnya nyawa
seorang, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati ataupun
seumur hidup ataupun paling lama 2 puluh tahun.

” Kita pakai pasal berlapis,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan terbongkar, terdakwa menewaskan kedua buah hatinya
sebab tidak mampu membiayai hidup kedua buah hatinya. Tidak hanya itu,
pelaku juga hadapi tekanan pikiran setelah ditinggal istrinya merantau ke luar negara.

” Motif ekonomi serta keinginan hidup jadi alasan terdakwa membunuh
kedua buah hatinya,” ucapnya.

Kelakuan keji itu diketahui pertama kali oleh ibu kandung pelaku,
Yuliana Ose Doni( 52) serta adik kandung pelaku, Hendrikus
Boli Ola( 20). Dikala itu, Yuliana baru kembali dari ladang
serta merasa curiga melihat pintu serta jendela rumah pelaku
dalam keadaan tertutup. Yuliana setelah itu mengintip dari lubang
jendela serta terkejut memandang pelaku lagi menewaskan kedua buah hatinya.

Yuliana kemudian memanggil buah hatinya yang lain, Hendrikus, serta
memohon bantuan orang sebelah dekat. Sebab panik, pelakon yang dikala
itu seperti orang kesurupan, membuka pintu serta mengejar ibu serta adiknya.
Tetapi keduanya berhasil lolos dari buruan pelaku. Pelaku setelah itu
melarikan diri dengan memanjat tumbuhan kelapa.

” Pelaku gunakan pisau yang telah disiapkan,” tuturnya.

Andreas berhasil dibekuk polisi sehabis 12 jam bersembunyi di atas
tumbuhan kelapa. Petugas keamanan sempat kewalahan, sebab pelaku
menolak turun dari tumbuhan. Tidak terdapat jalur lain, petugas yang
dibantu masyarakat setempat terdesak memangkas pohon untuk mengamankan pelaku.

Polisi telah mengecek beberapa saksi serta mengamankan barang bukti
semacam busana korban serta pisau yang digunakan terdakwa menewaskan
kedua buah hatinya Dikala ini, pelaku telah mendekam di sel narapidana
Polres Flotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari beberapa kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku.
Terdapat berbagai motif tertentu yang akhirnya membuat pelaku melakukan
aksi pembunuhan. Berbagai motif pembunuhan diantaranya hanya masalah sepele
terganggu saat menonton tv, ada pula yang tidak mampu membiayai anaknya, seorang suami yang cemburu
kepada istrinya, kemudian ada yang hanya masalah obeng yang berbuntut panjang hingga
membunuh, lalu ada juga yang tidak diketahui motif pembunuhan. terdapat juga pembunuhan
berantai. Dari berbagai motif memang kerap kali menjadi alasan bagi pelaku
dengan ataupun tanpa penyesalan pelaku sudah berbuat tak manusiawi. Akhirnya pelaku mendapat hukuman
penjara bertahun tahun bahkan hingga hukuman mati.