Bentuk Perlindungan Pada Satwa Liar Menurut Hukum Di Indonesia

Bentuk Perlindungan Pada Satwa Liar Menurut Hukum Di Indonesia – Argantier, Indonesia, dihebohkan saat video perburuan badak Afrika menjadi viral. Tanpa tindakan yang sangat serius, beberapa spesies badak Afrika mungkin diperkirakan akan segera punah dalam waktu kurang dari lima tahun. Video tersebut menyoroti berbagai langkah yang diambil untuk menyelamatkan badak Afrika.

Bentuk Perlindungan Pada Satwa Liar Menurut Hukum Di Indonesia

nocompromise.org – Mahkamah Agung (MA), bekerja sama dengan USAID, menyelenggarakan Lokakarya Peradilan Terpadu Penanganan Kasus Keanekaragaman Hayati di Indonesia. Lokakarya ini diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 12-16 Januari 2015 dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pusat Analisis Laporan Transaksi Keuangan (PPATK).  dan para profesional dan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada konservasi spesies dan hutan.

Baca Juga : Satwa Liar Dalam Ancaman ‘Kemerosotan Malapetaka’

Video tersebut mengajak kita semua untuk menjaga satwa liar kita. Indonesia juga telah memiliki beberapa peraturan untuk dapat melindungi satwa liar melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) dan peraturan turunannya. Apalagi menurut hukum Indonesia tentang berbagai hal dalam perlindungan spesies, simak ulasannya di bawah ini.

Jenis Perlindungan terhadap Spesies Berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan dua jenis perlindungan satwa liar: perlindungan terhadap satwa liar in situ (in situ) dan perlindungan satwa liar di luar situ (ex situ). ). Perlindungan in situ Perlindungan in situ satwa liar biasanya terjadi melalui cagar alam berupa cagar alam dan taman nasional. Cagar alam ini agar supaya dimaksudkan sebagai yang murni sebagai surga bagi beberapa hewan dan juga hewan yang terkena dampak.

Ada dua macam jenis suaka margasatwa saat ini: suaka margasatwa dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah cagar alam karena beberapa macam komposisi alamnya yang sangat menyajikan berbagai keunikan dalam tumbuhan, satwa dan ekosistemnya, atau ekosistem tertentu yang memang patut untuk dilindungi, dan dapat melakukan perkembangannya yang berlangsung secara alamiah. Seperti Contoh cagar alam adalah seperti Cagar Alam Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur dan Cagar Alam Maninjau di Sumatera Barat. Sebaliknya, suaka margasatwa adalah kawasan alam lindung yang bercirikan keanekaragaman dan/atau keunikan spesies hewan yang juga dapat berevolusi supaya dapat menjaga kelangsungan hidup di habitatnya. Seperti Contoh suaka margasatwa adalah Suaka Margasatwa Bauan di Jawa Utara dan Suaka Margasatwa Singkil Lawa di Aceh.

Selain itu, kawasan lindung dikenal. Artinya, mereka juga memiliki sejumlah sifat khusus baik di darat maupun di air yang juga memiliki beberaoa kemampuan untuk dapat melindungi berbagai sistem penyangga dalam kehidupan, melestarikan berbagai macam keanekaragaman hayati baik hewan dan juga tumbuhan, serta dapat juga memanfaatkan berbagai macam sumber daya alam hayati dan juga beberapa ekosistemnya yang berjalan secara berkelanjutan. Sebuah Kawasan lindung yang dalam hal ini merupakan sebuah bentuk perlindungan terhadap satwa liar in situ adalah berupa taman nasional. Taman nasional adalah merupakan kawasan lindung ekosistem yang sangat unik yang dapat dikelola dalam sebuah sistem zona yang dapat digunakan untuk beberapa tujuan penelitian, ilmiah, dan juga pendidikan untuk dapat mendukung bidang pariwisata, pertanian, dan rekreasi. Contoh taman nasional adalah Taman Nasional Ujung Kulon yang melindungi badak bercula satu.

Perlindungan ex situ Perlindungan satwa liar ex situ biasanya dilaksanakan oleh cagar alam berupa taman hutan dan taman wisata alam. Suaka tidak hanya melindungi hewan yang rusak, tetapi juga dapat berfungsi untuk rekreasi, pendidikan, dan banyak lagi. Artinya, satwa liar tidak serta merta harus dilindungi di habitatnya. Taman Hutan Raya adalah kawasan lindung untuk koleksi tumbuhan dan/atau satwa alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, promosi budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Kebun Raya Bogor danjuga Kebun Raya Cibodas yang ada di Jawa Barat adalah contoh sebagai taman hutan raya. Taman wisata alam, di sisi lain, adalah cagar alam yang terutama digunakan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Contoh taman wisata alam antara lain Taman Safari Cisarua di Bogor dan Kebun Binatang Ragunan di Jakarta.

Tangani Kejahatan Keanekaragaman Hayati

Lebih lanjut lagi mengatakan bahwa penyelenggaraan sebuah workshop ini dapat menunjukkan beberapa keseriusan dalam pemerintah dan negara-negara donor untuk dapat menghentikan berbagai kejahatan terhadap beberapa keanekaragaman hayati di negara Indonesia. “Penting untuk kita atasi bersama, karena kerusakannya tidak hanya di Indonesia, tapi juga negara lain. Jadi kita perlu menganggap serius masalah keanekaragaman hayati ini,” katanya.

Perlindungan keanekaragaman hayati harus ditanggapi dengan serius. Ambil tindakan tidak hanya untuk pemain kecil, tetapi juga untuk perusahaan. “Kami menangani kasus pidana yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati dengan sangat serius,” katanya.

Saat ini terdapat 216 auditor lingkungan yang terakreditasi mulai dari Grade 1 hingga Banding. Muhammad mengatakan, akreditasi akan terus berlanjut, “pembagian hakim di berbagai daerah, terutama di daerah yang rawan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Wartha Susanto, Kepala Satgas SDA Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik ​​sudah diatur dalam undang-undang pidana soal teknis penanganan perkara.

“Selain penyidik ​​polisi, kami juga memiliki penyidik ​​publik. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Warsa. Setelah penangkapan Big alias Suep di Surabaya, Indonesia pada 22 Agustus 2014, penyidik ​​Dinas Perikanan memperdebatkan perbedaan antara pari manta dan moblas. Dalam penangkapan tersebut, disita 50 kg tulang insang, di antaranya 8 kg insang ikan pari manta dan 13 kg daging penyu.

Namun, dalam beberapa kasus tindak pidana sumber daya alam yang ada, perintah penyidik ​​penyidik ​​belum dilaksanakan oleh PPNS Lingkungan. “Kami akan terus melakukan pengawasan kepada penyidik ​​yang bersangkutan jika arahan yang kami berikan tidak diikuti, karena jangka waktunya 14 hari,” ujarnya. Pak Warsa mengatakan penyidik ​​harus mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung. Jika Anda tidak mengikuti instruksi kami, Anda akan gagal nanti. “Dalam beberapa kasus, pelaku diinstruksikan, tetapi penyidik ​​tampaknya tidak menyelidiki. Itu berbeda,” katanya. Misalnya kebakaran hutan. Penyelidik pasti melihat ke alun-alun di kejauhan. Berkas tersebut sering diserahkan ke kejaksaan, namun berkas tersebut belum lengkap.

“Saya tidak berani melengkapi surat-surat sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mengambil keputusan, tapi semua berkas harus dinyatakan lengkap dan dipenuhi sampai dibawa ke pengadilan,” katanya di sawah. Terkait kejaksaan dengan akreditasi lingkungan, Warsa mengatakan tidak semua kejaksaan terakreditasi. Hanya beberapa jaksa yang memilikinya. “Kami akan terus bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan instansi terkait untuk mengejar sertifikasi lingkungan,” katanya.