Rencana dan Aturan UU Cipta Kerja

Rencana dan Aturan UU Cipta Kerja

www.nocompromise.orgRencana dan Aturan UU Cipta Kerja. Pemerintah telah menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, jam kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Inilah salah satu rancangan regulasi yang diturunkan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja. Pokok-pokok yang diatur dalam klausul ini menyangkut jam kerja dan upah lembur.

Sebagaimana kita ketahui bersama, “UU Cipta Kerja” dan “UU Ketenagakerjaan” memiliki regulasi yang berbeda tentang jam kerja. Di mana, Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan mengizinkan pemberi kerja untuk mempekerjakan karyawan hingga enam hari seminggu.

Kini, dalam RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mutasi, jam kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja, dijelaskan jam kerja pekerja yang masuk lima atau enam hari dalam seminggu. Dalam RPP pasal 20 dijelaskan bahwa jam kerja pegawai tetap pada dasarnya adalah 40 hari dalam seminggu. Karena itu, karyawan yang log in enam hari dalam seminggu hanya bisa bekerja hingga tujuh jam sehari. Bagi mereka yang masuk lima hari seminggu, jam kerjanya delapan jam sehari. Selain itu, Pasal 30 menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh yang melebihi ketentuan tersebut wajib membayar lembur. Dia dikutip mengatakan: “Upah lembur untuk jam pertama adalah 1,5 kali upah sejam, dan untuk setiap lembur berikutnya, upahnya dua kali lipat satu jam.”

Dalam draf setebal 60 halaman yang dirilis Jumat (29/1) itu, isinya jika pekerja lembur pada hari libur sehingga pekerja bisa bekerja enam hari dalam seminggu, maka penghitungan upah lembur akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, untuk 7 jam pertama, bayar gaji dua kali lipat per jam. Kedua, untuk jam kedelapan, upah dibayarkan tiga kali lipat setiap jam. Ketiga, untuk jam kesembilan, jam kesepuluh dan jam kesebelas, empat kali gaji per jam dibayarkan. Jika lima hari kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan / atau hari libur resmi, maka perhitungan upah lembur akan dibagi menjadi tiga. Pertama, untuk 8 jam pertama, bayar upah dua kali lipat per jam. Kedua, gaji jam kesembilan adalah tiga kali gaji satu jam. Ketiga, jam kesepuluh, jam kesebelas dan jam dua belas adalah empat kali upah per jam. Sementara itu, RPP Pasal 31 mengatur bahwa penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Dulu, cluster ketenagakerjaan menjadi topik yang paling diperhatikan saat membahas “UU Cipta Kerja“.

Undang-undang juga menetapkan bahwa maksimal 4 jam lembur per hari dan 18 jam per minggu diperbolehkan. Kerja lembur tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan selama periode istirahat mingguan dan / atau hari libur resmi. Kutipan RPP tersebut berbunyi: “Untuk melakukan kerja lembur, harus mendapat perintah dari pengusaha dan mendapat persetujuan media tertulis dan / atau digital dari pekerja / buruh.” Pada saat yang sama, ketua dari Tenaga Kerja Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Iqbal menegaskan jika serikat pekerja tidak pernah berpartisipasi, tidak akan berpartisipasi dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah berdasarkan UU Penciptaan Lapangan Kerja.

Saat ini serikat pekerja sedang melakukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi menyetujui persyaratan tersebut, maka RPP turunan otomatis menjadi tidak berlaku.

Pemerintah juga masih menyusun Peraturan Pemerintah tentang Penciptaan Lapangan Kerja (RPK) sebagai produk turunan dari “UU Cipta Kerja”. RUU tersebut antara lain juga memuat tunjangan tunai bagi korban pemecatan. Menteri Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan dana tunai tersebut akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, uang tunai yang dibayarkan sebesar 45% dari gaji berlaku selama tiga bulan pertama setelah PHK. Dalam tiga bulan ke depan, peserta akan menerima sekitar 25% dari gaji sebelumnya dalam bentuk tunai.

Dana ini merupakan bagian dari pembayaran pesangon yang dibayarkan oleh negara melalui JKP. Saat dihubungi, Kamis (14/1), Anwar mengatakan, “Jumlah tunjangan tunai sekitar 45% dari gaji terakhir yang dilaporkan.”

Selain uang tunai, para korban yang dipecat juga mendapat banyak manfaat, yakni pelatihan dan mendapatkan informasi pekerjaan melalui JKP. Meski begitu, pemerintah belum menentukan besaran satuan biaya pelatihan yang akan diterima masing-masing peserta JKP.

Anwar mengatakan, semua biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga memberikan dana awal sebesar Rp6 triliun. Sementara itu, pemerintah belum menetapkan mekanisme penghitungan pagu anggaran JKP tahunan.

Namun jika buruh tak puas, buruh mengharapkan pemerintah memberikan seluruh pesangon dari gaji terakhir mereka. Ia mengatakan: “Ya tentu saja tidak memenuhi harapan pemerintah (pesangon) sebesar 6 kali gaji.” Bibet mengatakan bahwa pemerintah telah menyatakan akan memberikan 25 kali pesangon, dimana 19 kali berasal dari pengusaha. dan 6 kali dari pemerintah Melalui JKP. Oleh karena itu, para pekerja yakin bahwa pesangon yang diberikan oleh seluruh pemerintah adalah enam kali lipat dari gaji mereka. Ia menambahkan, pemerintah tidak pernah mengundang pembahasan aturan ini. Partai juga berharap pemerintah mengadakan pertemuan tripartit untuk membahas aturan tersebut. Ia berkata: “Agar tidak menimbulkan pro dan kontra.”

Sebagaimana kita ketahui bersama, “UU Cipta Kerja” mengatur bahwa pekerja yang diberhentikan akan menerima pesangon maksimal, yaitu 25 kali lipat dari gaji mereka. Rencana pembayaran pesangon 19 kali gaji perusahaan, sedangkan pemerintah melalui JKP 6 kali. Jaminan tersebut diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. Mengutip Pasal 82: “Peserta Perlindungan Kehilangan Kerja adalah setiap orang yang membayar iuran.” Pasal 46E Bab Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dana JKP berasal dari modal awal pemerintah, pengaturan kembali iuran program jaminan sosial, dan / atau modal usaha BPJS Ketenagakerjaan. Meski ada kenaikan rencananya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengatakan JKP tidak akan menambah beban upah pekerja. Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas BPJS Humas dan BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan: “Sesuai ketentuan UU Cipta Karya, program JKP tidak memungut biaya yang dibayarkan.”

Baca Juga : Cara Memenangkan Taruhan Sepakbola

Bahkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang penciptaan lapangan kerja, dengan jumlah halaman 1.187 halaman. Sejak disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020), aturan sapu ini dikecam oleh kelompok pekerja, buruh, dan ulama. Pasalnya, banyak regulasi di cluster ketenagakerjaan yang dinilai mengurangi dan menghilangkan hak-hak pekerja.

Federasi Pekerja Antar Pabrik (FBLP) mencatat delapan poin yang menunjukkan bahwa Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan tidak mendukung kelompok pekerja. Ketua FBLP Jumisih mengatakan dalam pernyataannya: “Setelah membaca UU Non Partisipasi, kami menemukan setidaknya ada delapan bentuk pelanggaran hukum terhadap hak-hak pekerja.” Dari draft “UU Cipta Kerja” yang didapat di rapat paripurna Sejak disetujuinya, delapan poin ini tidak berubah sampai ada tanda tangan Presiden Jokowi.

1. Sistem kontrak kerja skala besar Pasal 81 ayat 15 UU Penciptaan Ketenagakerjaan mengubah ketentuan Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal 81, paragraf 15 Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerjaan diharapkan selesai dalam waktu singkat. Penggunaan istilah “tidak terlalu lama” akan mengubah ketentuan mengenai tenggat waktu kerja, dimana penyelesaian “tiga tahun” merupakan salah satu standar Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT).

2. Praktik outsourcing menjadi semakin umum, dan “Hukum Penciptaan Pekerjaan” tidak mengatur standar kerja outsourcing atau outsourcing. Menurut “UU Ketenagakerjaan”, outsourcing hanya dapat dilakukan jika pekerjaan terpisah dari kegiatan utama atau terpisah dari kegiatan produksi. Pada saat yang sama, Undang-undang Kreasi Ketenagakerjaan tidak mengatur pembatasan tersebut. Akibatnya, praktik outsourcing diharapkan berkembang.

Selain itu, Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan hanya mengatur pengalihan perlindungan pekerja ke penyedia layanan atau pemasok lain. Sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27 (PUKIX / 2011), pada saat yang bersamaan “UU Cipta Kerja” tidak memasukkan peralihan hubungan kerja dari pemasok ke perusahaan pemberi kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Akibatnya, peluang bagi pekerja outsourcing untuk beralih ke perusahaan perekrutan semakin kecil dan kecil.

3. Kerja lembur semakin banyak dieksploitasi Dalam UU Cipta Kerja, maksimal jam lembur adalah 3 jam sehari, 14 jam seminggu sampai 4 jam sehari, dan 18 jam seminggu.

Selain mempengaruhi kesehatan pekerja, besaran upah lembur juga tidak proporsional. Upah minimum yang diberikan menjadi dasar penghitungan upah lembur dan berdasarkan mekanisme pasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

4. Hak istirahat dan liburan dikurangi Menurut UU Cipta Kerja, pekerja hanya boleh istirahat seminggu sekali. Oleh karena itu, pengusaha tidak diwajibkan memberikan istirahat dua hari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, pekerja juga dapat dipaksa untuk bekerja lembur. Selain itu, “UU Cipta Kerja” juga menghapuskan cuti dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja minimal enam tahun.

5.Terkikisnya peran gubernur Pasal 88C UU Penciptaan Ketenagakerjaan menetapkan bahwa gubernur “dapat” menetapkan upah minimum di suatu daerah / kota. Artinya, Gubernur tidak memiliki kewajiban hukum untuk menetapkan UMK. Oleh karena itu, ia mengancam jaminan upah minimum yang telah digambarkan sebagai “jaring pengaman sosial”. UU Cipta Kerja juga mengadopsi regulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015, sehingga semakin memahami mekanisme pasar dalam penetapan pengupahan.

6. Kehilangan peran negara “UU Ketenagakerjaan” mengatur bahwa pengusaha berkewajiban untuk menentukan peran negara melalui badan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan saat melakukan PHK. Meski sering dilanggar, penting untuk memastikan terwujudnya hak-hak pekerja saat melakukan PHK. Namun, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja menghapus ketentuan ini.

7. Mengurangi pesangon “Undang-Undang Penciptaan Pekerjaan” mengurangi rencana pembayaran pesangon bagi pekerja yang telah mengalami pemecatan hingga 32 kali lipat dari upah mereka. Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang diberhentikan kini hanya dapat menerima 25 kali lipat dari gaji mereka, pemberi kerja membayar 19 kali lipat untuk informasi detail, dan jaminan kehilangan pekerjaan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah 6 kali lipat.

8. Alasan Pemberhentian Pekerja Mudah Dipecat (PHK), salah satunya adalah kecelakaan kerja. Pasal 81 ayat 42 UU Penciptaan Ketenagakerjaan menyisipkan Pasal 154A tentang alasan pemutusan hubungan kerja. Salah satu penyebabnya adalah pekerja / pekerja sudah lama sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melanjutkan bekerja melebihi batas 12 bulan. Pada saat yang sama, Pasal 172 “UU Ketenagakerjaan” mengatur bahwa jika seorang pekerja di-PHK karena sakit kronis selama lebih dari 12 bulan, ia berhak atas dua kali uang pesangon. Namun, ketentuan ini telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, Undang-Undang Dasar menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan kekuasaan demokrasi ada di tangan Republik Demokratik Rakyat melalui berbagai faksi, lembaga legislatif, dan Republik Demokratik Rakyat.

Oleh karena itu, kalangan high-net-worth individual meyakini bahwa setiap fraksi yang menjadi bagian penting DPR harus membahas RUU tersebut seluas-luasnya, termasuk ketika diharuskan untuk menyusun dan mengkomunikasikan mini opini atau opini akhir.

Individu berpenghasilan tinggi ini menambahkan bahwa dalam menyusun RUU, perlu mengikuti kebiasaan yang ketat atau kebiasaan dengan mengirimkan kepada setiap fraksi draft lengkap RUU yang telah disepakati dan dibahas.

Oleh karena itu, lanjutnya, pembahasan final tingkat pertama (sebelum rapat paripurna) atau mini-opini yang disampaikan pada rapat paripurna DPR tahap akhir bisa diselesaikan semaksimal mungkin, terutama pendapat akhir. Secara komprehensif

“Selain undang-undang undang-undang, konvensi atau adat istiadat konstitusional ini juga harus menjadi pedoman pembahasan / pengambilan keputusan terkait UU Cipta Karya. Selain itu, UU tersebut berdampak pada lebih dari 78 UU yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kebijakan Joe Biden Terkait Penanganan COVID-19 Di AS

Sementara dari sisi substansi, Wakil Ketua MPR RI mengatakan banyak kendala dalam RUU tersebut, terutama terkait dengan penanaman modal asing yang tampaknya menjadi fokus utama RUU tersebut.

Ia mengatakan: “Masalah investasi di Indonesia sebenarnya bukan masalah regulasi, melainkan maraknya KKN dan inefisiensi birokrasi. Ini harus menjadi prioritas pemerintah.

Afinina juga mengungkapkan beberapa contoh pelanggaran hukum dalam diskusi Republik Demokratik tentang “Job Creation Act”. Dia mengatakan: “Kami tahu pembahasan undang-undang komprehensif dibentuk kemarin dan dibahas di panitia kerja. RUU itu disusun sebelum daftar masalah diselesaikan.” Republik Rakyat China. Ayat 1 mengatur bahwa setelah rapat kerja dilaksanakan, seluruh isi RUU akan dibahas sesuai dengan DIM masing-masing fraksi untuk membentuk kabinet. “Kemudian, Asfina mengatakan bahwa” UU Cipta Kerja “. juga dirancang tanpa penelitian akademis. Dia bermaksud membuat hukum terlebih dahulu, dan kemudian melakukan penelitian akademis. Padahal, “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011” itu menyangkut perumusan peraturan perundang-undangan, yang mengatur bahwa naskah akademik harus disiapkan terlebih dahulu.

Ia mengatakan: “Karena persoalan yang berkaitan dengan filsafat, sosiologi dan validitas lainnya, ini masuk dalam daftar akademis ketika mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada.” Asfina juga menyayangkan Selama masa reses, Republik Demokratik membahas tentang “UU Cipta Kerja”. Saat istirahat, seharusnya menjadi waktu untuk mendengarkan tuntutan masyarakat di dapil. Selain itu, Partai Demokrat saat itu juga berjanji tidak akan membahas “UU Cipta Kerja” saat masa istirahat. Dia berkata: “Jelas, mereka tidak menindaklanjuti keinginan dan keluhan orang.”

Seperti kita ketahui bersama, Republik Demokratik Rakyat Korea dan pemerintah mengesahkan “UU Cipta Kerja” pada rapat paripurna di Gedung Republik Demokratik Rakyat Senayan di Jakarta.  Melihat hal tersebut, Serikat Mahasiswa dan Pekerja menggelar aksi demo di beberapa daerah  dan dipusatkan di Istana Negara. Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja. Demonstrasi diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat.